Berita Viral

Kronologi Oknum PNS Ketahuan Pakai Ijazah Palsu setelah 7 Tahun Bekerja

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Pemerintah Sumatera Utara menanggung malu.

Editor: Fadri Kidjab
HO
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). 

Saat ini, Jaka menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Namun selama belum ada surat pemecatan dari BKN, ia masih berhak menerima gaji.

Jaka sudah 4 kali berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Tahun 2018 dia terjerat kasus penipuan dan diputus 1 tahun 4 bulan pidana penjara.

Tahun 2019 dia terjerat kasus kejahatan terhadap ketertiban umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Tahun 2023 Jaka kembali terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini perkara di-split (dipisah) menjadi 2 berkas berbeda.

Dalam perkara penipuan dia diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan dalam perkara penggelapan, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam dua perkara terakhir, Jaka menggelapkan 6 mobil yang terdiri dari sebuah truk, satu pickup dan 4 minibus.

Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.

Saat menjalankan modusnya, dia masih menjadi pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Dia mengaku sebagai pegawai pemkab dan sedang membutuhkan sejumlah kendaraan untuk keperluan dinas.

Untuk meyakinkan korbannya, dia memanfaatkan ruangan di belakang ruang Prokopim.

Cara ini mengesankan dia orang penting yang mempunyai ruang kerja sendiri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok PNS Rugikan Negara Rp 278,2 Juta Gegara Pakai Ijazah Palsu, Pemerintah Sumut Kecele 7 Tahun

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved