Berita Viral
Kronologi Oknum PNS Ketahuan Pakai Ijazah Palsu setelah 7 Tahun Bekerja
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Pemerintah Sumatera Utara menanggung malu.
TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Pemerintah Sumatera Utara menanggung malu.
Pasalnya, wanita berinisial MOG itu berhasil mengecoh Pemerintah Sumut menggunakan ijazah palsu.
MOG diketahui lulus saat penerimaan tes CPNS 2018. Ia pun diterima di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Setelah bekerja selama tujuh tahun, belakangan ijazah MOG ternyata palsu.
Lantas, mengapa baru terungkap?
Aksi MOG baru diketahui setelah pihak universitas tercantum di ijazah MOG mengakui tidak pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah bersangkutan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018.
Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024), seperti dikutip Tribun Jatim via Tribun Medan.
Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.
"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.
Kerugian negara capai Rp 278,2 juta. Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.
Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.
"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.
"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi.
Baca juga: Pergi ke Jakarta untuk Bimtek, 10 PNS Maluku Utara Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba
Oknum PNS memang kerap kali menjadi sorotan karena perilakunya.
Seperti yang belakangan terjadi juga di Jawa Timur berikut.
Pemkab Tulungagung tengah memproses pemecatan Jaka Jamakas.
Jaka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terakhir bertugas di Kantor Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Ia dipenjara selama 4 tahun 6 bulan, karena terlibat dalam perkara penggelapan mobil.
Pidana penjara ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 24 Januari 2024.
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah bisa dijadikan dasar pemkab memutuskan sanksi.
"Pemberhentian sedang kami proses. Kalau kami maunya secepatnya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan putusan pengadilan, maka Jaka diancam sanksi pemecatan.
Permohonan pemberhentian Jaka juga sudah diproses pemkab melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN nantinya yang akan memutuskan pemberhentian Jaka.
"Putusan akhir dari BKN. Jadi kami masih menunggu putusan resmi BKN," tegas Tri.
Saat ini, Jaka menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Namun selama belum ada surat pemecatan dari BKN, ia masih berhak menerima gaji.
Jaka sudah 4 kali berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana penjara.
Tahun 2018 dia terjerat kasus penipuan dan diputus 1 tahun 4 bulan pidana penjara.
Tahun 2019 dia terjerat kasus kejahatan terhadap ketertiban umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Tahun 2023 Jaka kembali terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Kali ini perkara di-split (dipisah) menjadi 2 berkas berbeda.
Dalam perkara penipuan dia diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan dalam perkara penggelapan, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam dua perkara terakhir, Jaka menggelapkan 6 mobil yang terdiri dari sebuah truk, satu pickup dan 4 minibus.
Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.
Saat menjalankan modusnya, dia masih menjadi pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dia mengaku sebagai pegawai pemkab dan sedang membutuhkan sejumlah kendaraan untuk keperluan dinas.
Untuk meyakinkan korbannya, dia memanfaatkan ruangan di belakang ruang Prokopim.
Cara ini mengesankan dia orang penting yang mempunyai ruang kerja sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok PNS Rugikan Negara Rp 278,2 Juta Gegara Pakai Ijazah Palsu, Pemerintah Sumut Kecele 7 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.