Berita Viral

Kronologi Oknum PNS Ketahuan Pakai Ijazah Palsu setelah 7 Tahun Bekerja

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Pemerintah Sumatera Utara menanggung malu.

Editor: Fadri Kidjab
HO
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). 

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.

"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi.

Baca juga: Pergi ke Jakarta untuk Bimtek, 10 PNS Maluku Utara Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba

Oknum PNS memang kerap kali menjadi sorotan karena perilakunya.

Seperti yang belakangan terjadi juga di Jawa Timur berikut.

Pemkab Tulungagung tengah memproses pemecatan Jaka Jamakas.

Jaka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terakhir bertugas di Kantor Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Ia dipenjara selama 4 tahun 6 bulan, karena terlibat dalam perkara penggelapan mobil.

Pidana penjara ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 24 Januari 2024.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah bisa dijadikan dasar pemkab memutuskan sanksi.

"Pemberhentian sedang kami proses. Kalau kami maunya secepatnya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan putusan pengadilan, maka Jaka diancam sanksi pemecatan.

Permohonan pemberhentian Jaka juga sudah diproses pemkab melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BKN nantinya yang akan memutuskan pemberhentian Jaka.

"Putusan akhir dari BKN. Jadi kami masih menunggu putusan resmi BKN," tegas Tri.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved