Gorontalo Memilih

Kapan Penetapan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo? Ini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TribunGorontalo.com/ Herjianto
Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029. 

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan pihaknya masih sementara menunggu putusan MK terkait penetapan anggota DPRD tepilih

"Untuk penetapan anggota DPRD belum ya. Kami masih menunggu putusan MK," ungkapnya melalui telepon selular, Sabtu (1/6/2024). 

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. 

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Hendrik menjelaskan, bahwa terdapat salah satu Parpol melayangkan gugatannya ke pihak MK.

Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 6. Gugatannya terkait 30 persen kepesertaan perempuan. 

"Kalau kami itu cuman satu parpol yang menggugat, dan tidak ada caleg. Untuk gugatannya terkait 30 persen kepesertaan perempuan," jelas Hendrik. 

KPU Provinsi Gorontalo tak mengetahui proses gugatan tersebut di MK. Mereka juga belum mengetahui kapan proses gugatan salah satu Parpol itu selesai dan waktu penetapan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

Pihaknya tinggal menunggu hasil putusan MK dan akan disampaikan ke publik waktu untuk penetapan anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih periode 2024 - 2029.

"Untuk proses gugatan itu kami tak mengetahuinya, begitu juga waktu penetapan anggota DPRD terpilih. Kami tinggal menunggu MK," tuturnya. 

KPU Provinsi Gorontalo berharap semua pihak dapat bersikap tenang dan menunggu hasil putusan MK dengan sabar. 

Penetapan anggota DPRD yang terpilih akan segera dilakukan setelah putusan MK keluar, memastikan bahwa proses pemilu di Gorontalo berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekadar informasi, KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan tahapan dan mekanisme untuk penetapan Calon Legislatif (Caleg) secara sah.

Untuk membacakan para Ccleg terpilih secara sah itu, menurut penjelasan KPU Provinsi Gorontalo perlu melewati satu tahapan terlebih dahulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved