Kasus Vina Cirebon

Polisi Penghapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Bisa Kena Sanksi Kode Etik dan Pidana

Bahkan penghapusan itu melanggar hukum, sebagaimana diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badru

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
3 DPO dalam kasus Vina. (IST) 

"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), kini berbuntut panjang.

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus Vina.

Namun 8 pelaku berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman, tetapi ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil terungkap.

Hampir 8 tahun ‘mati suri’ kasus tersebut, film kisah nyata tentang kasus Vina ini ditayangkan di Bioskop pada 8 Mei 2024 dan menyita perhatian publik.

Publik mendorong kepada polisi untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus Vina ini.

Kepolisian di Polda Jabar pun kembali merilis tiga pelaku DPO kasus Vina, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, dia diduga menjadi otak pelaku pembunuhan Vina.

Namun saat Polda Jabar melakukan konferensi pers pada Minggu (26/5/2024), polisi menghapus dua nama DPO lainnya, yakni Andi dan Dani.

Menurut polisi, dua nama tersebut fiktif atau tidak ada dalam kasus ini.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved