Kasus Vina Cirebon
Polisi Penghapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Bisa Kena Sanksi Kode Etik dan Pidana
Bahkan penghapusan itu melanggar hukum, sebagaimana diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badru
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Penghapusan nama Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dianggap tidak wajar.
Bahkan penghapusan itu melanggar hukum, sebagaimana diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman.
Apalagi kata Badrus, dua tersangka dalam DPO itu juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.
"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Karena itu, mestinya kata dia ada klarifikasi dari polisi yang meminta keterangan tersebut.
Baca juga: 10 Ramalan Zodiak Gemini dan Horoskop Cancer Orang Lahir Juni : Cek Asmara hingga Keuanganmu
Perlu dipertanyakan alasan DPO itu dimasukan dalam BAP saat itu.
"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu,”
“Menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.
Ia menegaskan, bahwa penghapusan sesuatu dari BAP mestinya tidak boleh dilakukan sembarangan.
Apalagi, isi BAP harus diubah-ubah. Terutama karena kasus ini sudah berjalan 8 tahun.
Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.
Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.
"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkanya.
"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah,”
Baca juga: Inilah 5 Sosok Calon Penjabat Wali Kota Gorontalo, Diusulkan Pemprov dan DPRD ke Kemendagri
“Kalau itu diubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP."
"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), kini berbuntut panjang.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus Vina.
Namun 8 pelaku berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman, tetapi ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil terungkap.
Hampir 8 tahun ‘mati suri’ kasus tersebut, film kisah nyata tentang kasus Vina ini ditayangkan di Bioskop pada 8 Mei 2024 dan menyita perhatian publik.
Publik mendorong kepada polisi untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus Vina ini.
Kepolisian di Polda Jabar pun kembali merilis tiga pelaku DPO kasus Vina, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, dia diduga menjadi otak pelaku pembunuhan Vina.
Namun saat Polda Jabar melakukan konferensi pers pada Minggu (26/5/2024), polisi menghapus dua nama DPO lainnya, yakni Andi dan Dani.
Menurut polisi, dua nama tersebut fiktif atau tidak ada dalam kasus ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.