Nasional
Mahfud MD Sebut Banyak Proses Hukum Dipaksakan, Tersangka Sudah Diterget Duluan
Dalam perbincangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin (11/5/2026), Mahfud menilai banyak proses hukum belakangan justru memunculkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HUKUM-Mahfud-MD-soroti-proses-hukum-di-Indonesia.jpg)
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menilai penegakan hukum di Indonesia belakangan memunculkan banyak kejanggalan.
- Ia menyoroti sejumlah kasus besar nasional yang dianggap membentuk opini publik sebelum proses pengadilan selesai.
- Mahfud juga mengingatkan pentingnya profesionalisme aparat dan unsur niat jahat dalam perkara korupsi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali melontarkan kritik terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam perbincangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin (11/5/2026), Mahfud menilai banyak proses hukum belakangan justru memunculkan kejanggalan dan mengundang tanda tanya publik.
Menurut Mahfud, ada kecenderungan seseorang lebih dulu dijadikan sasaran sebelum konstruksi perkara dibangun. Ia menilai pola seperti itu membuat masyarakat mulai meragukan objektivitas aparat penegak hukum.
“Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum. Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti bagaimana sejumlah perkara besar diumumkan secara masif ke publik sebelum proses pembuktian berjalan utuh di pengadilan.
Akibatnya, opini masyarakat terbentuk lebih dulu sebelum fakta hukum diuji secara objektif.
Ia mencontohkan beberapa kasus nasional yang belakangan ramai dibicarakan publik, mulai dari perkara yang menyeret Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, kasus Pertamina, hingga persoalan Chromebook yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM.
Baca juga: Ayu Aulia Hebohkan Media Sosial, Curhatan soal Bupati Inisial R Jadi Perbincangan
Mahfud menilai sejumlah narasi awal yang dibangun dalam perkara-perkara tersebut justru tidak sepenuhnya muncul dalam dakwaan pengadilan.
“Itu yang sering saya katakan, orang ditangkap dulu, diumumkan dulu besar-besaran, lalu dicari alasan hukumnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi seperti itu berbahaya karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Mahfud juga mengkritik praktik pembentukan opini di media sosial yang menurutnya kerap muncul dalam kasus hukum besar.
Ia menyebut aparat seharusnya tidak perlu melibatkan “tentara medsos” untuk menggiring opini publik.
“Peradilan itu harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kepolisian harus kokoh. Tidak usah membuat tentara medsos untuk melawan opini. Itu justru lebih berwibawa,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut juga menyinggung teori “peradilan sesat” yang pernah dibahas dalam buku Pengadilan yang Sesat karya Herman Moster.
Menurutnya, penyimpangan dalam proses hukum bisa terjadi karena tekanan, ancaman, ambisi jabatan, hingga kepentingan tertentu.