Kasus Vina Cirebon

Polisi Penghapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Bisa Kena Sanksi Kode Etik dan Pidana

Bahkan penghapusan itu melanggar hukum, sebagaimana diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badru

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
3 DPO dalam kasus Vina. (IST) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penghapusan nama Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dianggap tidak wajar. 

Bahkan penghapusan itu melanggar hukum, sebagaimana diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman.

Apalagi kata Badrus, dua tersangka dalam DPO itu juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Karena itu, mestinya kata dia ada klarifikasi dari polisi yang meminta keterangan tersebut. 

Baca juga: 10 Ramalan Zodiak Gemini dan Horoskop Cancer Orang Lahir Juni : Cek Asmara hingga Keuanganmu

Perlu dipertanyakan alasan DPO itu dimasukan dalam BAP saat itu. 

"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu,”

“Menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Ia menegaskan, bahwa penghapusan sesuatu dari BAP mestinya tidak boleh dilakukan sembarangan.

Apalagi, isi BAP harus diubah-ubah. Terutama karena kasus ini sudah berjalan 8 tahun. 

Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.

"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkanya.

"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah,”

Baca juga: Inilah 5 Sosok Calon Penjabat Wali Kota Gorontalo, Diusulkan Pemprov dan DPRD ke Kemendagri

“Kalau itu diubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved