Kasus Vina Cirebon

Dari 6 Terpidana, 5 Akui Pegi Perong Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Mana yang Benar?

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris, mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Vina.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunJakarta/istimewa
Sosok Pegi DPO Kasus Vina Cirebon dan Pengacara Hotman Paris. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris, mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Vina.

Soal Pegi Setiawan misalnya. Hotman Paris berharap pihak kepolisian transparan dalam mengungkap identitas pria yang disapa Perong tersebut.

"Pegi ini ditetapkan sebagai tersangka DPO sudah di-BAP dari enam orang terpidana, lima menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi," tutur Hotman.

"Artinya, lima lawan satu. Jadi, mana yang benar?" lanjutnya.

Hotman Paris pun tak terima ketika polisi secara mendadak menghapus dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, keputusan polisi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Putri Maya Rumanti juga berharap bisa kembali meneliti terkait pengungkapan kasus kliennya tersebut.

"Jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan apa yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, karena ini kan sudah delapan tahun tidak pernah diproses," ucap Putri.

"Dalam waktu yang singkat sudah bisa menetapkan satu tersangka, lalu menetapkan dua lagi tidak ada," lanjutnya.

"Kami sangat berharap untuk tetap diselidiki lagi apa benar atau tidak pelakunya apa ada atau tidak, jadi kita tidak bertanya-tanya," tandasnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan. Lalu, seorang perempuan bernama Linda mengaku kesurupan arwah Vina dan menyatakan kasus itu sebagai pembunuhan dan pemerkosaan.

Pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved