Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Biduan Nayunda Nabila Diduga Terima Uang Korupsi SYL, Dihadirkan JPU Jadi Saksi, Akui Pasrah
Biduan Nayunda Nabila selanjutnya dipanggil Jaksa KPK untuk jadi saksi di persidangan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor pada Rabu (29/5/2024).
TRIBUNGORONTALO.COM - Setelah keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, giliran Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah yang akan dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (29/5/2024).
Nayunda Nabila, yang sejak awal terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan SYL, diduga menerima honorarium atau uang saweran dalam jumlah besar dari anggaran Kementerian Pertanian saat tampil sebagai hiburan di acara-acara di Kementan.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa SYL menggunakan anggaran Kementan untuk mengirimkan hadiah bunga dan kue ulang tahun kepada Nayunda Nabila, serta menggajinya sebagai asisten Kementan, meskipun tidak pernah hadir di kantor Kementan.
Akibat keterlibatan dalam kasus tersebut, Nayunda Nabila berbagi curhatan di media sosialnya, meminta maaf atas segala kekacauan yang terjadi, termasuk meminta maaf kepada orangtuanya.
Baca juga: 50 Ribu Unit Motor Listrik Disiapkan Pemerintah per Tahun 2025, Begini Cara Dapat Subsidi
Nayunda Nabila, sang biduan, dihadapkan pada tuduhan menikmati uang hasil korupsi SYL, namun dia hanya bisa menerima dengan tulus dan pasrah.
Nayunda Nabila, biduan dangdut, terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nayunda Nabila untuk bersaksi dalam persidangan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Rabu (29/5/2024).
Menghadapi semua tuduhan bahwa ia turut menikmati uang hasil korupsi, Nayunda Nabila memberikan tanggapannya melalui akun media sosial Instagramnya.

Dia berusaha tegar dalam menghadapi situasi tersebut dan mengakui bahwa ia siap menerima caci maki dari netizen atau warganet yang marah mengetahui perannya dalam memanfaatkan uang korupsi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: Kabar Duka, Istri Habib Luthfi Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Kota Batik
"Jatuh adalah hal biasa, bangkit dan melangkah lagi adalah luar biasa," ujar Nayunda.
"Silahkan comment amarah kalian apapun yang membuat kalian merasa pantas untuk mengatakannya…Aku hanya berusaha menjalankan hidupku perlahan dan berdamai dengan diriku sendiri…," lanjutnya.
"Sekali lagi aku ikhlas, aku pasrah dan aku memaafkan semua perkataan kasar kalian. Semoga kalian semua selalu dalam keadaan sehat yaaa," ucap Nayunda.
Curhatan Nayunda ini diketahui diunggahnya tiga hari lalu.
Nayunda Nabila: Maaf Sudah Bikin Gaduh
Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu, Nayunda Nabila juga menyampaikan ceritanya di media sosial miliknya.
"Masalah ini besar tapi aku punya Allah SWT Yang Maha Besar, Allah SWT Maha Kuasa atas segala-galanya..."
"Menangispun tidak merubah keadaan, menyakiti diri sendiri pun juga tidak akan menghilangkan semua perkataan buruk tentang diriku"
"Aku hanya bisa iklas, pasrah dan menyerahkan ini semua Kepada satu2nya sandaran hidupku ALLAH SWT, aku yakin ini terjadipun atas izin Nya..."
"Terimakasih untuk kalian semua yg tetap memberi dukungan moral untukku, Untuk kedua org tuaku mohon maaf anakmu ini malah membawa pikiran hebat untukmu"
"Terimakasih sudah menjadi org tua yang kuat untuk aku yang lemah ini dan menangis semalaman terus menerus...."
"Dan Mohon Maaf sebesar-besarnya untuk kalian semua, maaf sudah bikin gaduh atas semua yang terjadi... Akupun memaafkan kalian untuk semua perkataan kasar yang aku terima" tulisanya.

Biduan Nayunda Nabila dan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni Dipanggil Jaksa KPK
Pada Selasa (28/5/2024), Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dilanjutkan.
Dia menyatakan bahwa jaksa KPK akan memanggil Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, serta biduan Nayunda Nabila Nizrinah untuk diperiksa.
"Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (hari ini Rabu, 29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Farhat Abbas Beri Tanggapan soal Gelagat Pegi, Kenapa Lari Kalau Tak Membunuh
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)," lanjutnya.
Selain itu, beberapa pihak lainnya juga akan dipanggil, termasuk biduan Nayunda Nabila.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap bahwa SYL menunjuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan.
Namun, ternyata Nayunda jarang hadir di kantor meskipun digaji dengan jumlah yang besar setiap bulannya.
Wisnu mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).
Menurut Wisnu, Kementan hanya menggaji Nayunda selama satu tahun dan kemudian memberhentikannya karena absen dari kantor. Dia juga menyebutkan bahwa gaji Nayunda sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan Saksi, siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?" tanya jaksa.
"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu, Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan, Pak," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta)," jawab Wisnu.
Dia mengungkapkan bahwa Nayunda hanya datang ke kantor dua kali saja.
Dia menjelaskan bahwa Nayunda dipekerjakan sebagai pegawai honorer di Kementan, seolah-olah bertugas di bagian protokoler.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membicarakan kemungkinan Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tersangka pencucian uang secara pasif jika mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari hasil korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, peserta dari ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut tersebut disebut menerima jumlah dana sekitar Rp50 hingga Rp100 juta.
Uang tersebut diterima sebagai saweran dari SYL dengan dalih sebagai dana hiburan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Nayunda juga diberi status sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.
"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ungap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Jubir yang merupakan jaksa ini juga menuturkan bahwa Nayunda sudah diperiksa untuk ditelusuri kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.
“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.
Menurut Ali, KPK akan terus mengembangkan temuan-temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor.
Beberapa fakta persidangan telah diungkapkan selama proses penyidikan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, sementara beberapa fakta baru baru-baru ini muncul di hadapan majelis hakim.
Fakta-fakta baru ini akan dituangkan oleh jaksa KPK ke dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” tutur Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/29/curhat-biduan-nayunda-nabila-di-pusaran-uang-korupsi-syl-menangis-tak-ubah-keadaan-maaf-buat-gaduh?page=4
Penulis: Theresia Felisiani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.