Sepeda Listrik

Tanggapan Pemprov Gorontalo soal Regulasi Penjualan Sepeda Listrik

Terkait Regulasi Penjualan Sepeda Listrik, Disperindag Provinsi Gorontalo Hanya Mengatur Standar Produk

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Tanggapan Pemprov Gorontalo soal Regulasi Penjualan Sepeda Listrik
KOLASE TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Provinsi Gorontalo Iwan Sondakh menjelaskan regulasi jual beli sepeda listrik di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Gorontalo menegaskan, bahwa regulasi penjualan sepeda listrik di Gorontalo saat ini hanya mencakup pengaturan standar produk. 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Provinsi Gorontalo, Iwan Sondakh menjelaskan, fokus regulasi saat ini adalah memastikan setiap sepeda listrik yang dijual memenuhi standar kualitas atau Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan. 

"Terkait sepeda listrik ini, dari aspek perdagangannya, kami hanya mengatur spesifikasi standar produk," ungkap Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2024) sore hari.

Maksud dari spesifikasi standar produk itu adalah barang yang dijual oleh pedagang musti berstandar SNI. Hal ini juga telah diatur dalam Permendag RI.

Selain melihat spesifikasi standar produk, Disperindag juga turut mencermati sepeda listrik yang memiliki purna jual.

Kata Iwan, purna jual merupakan servis dari pedagang untuk pembeli, setelah melakukan jual beli, atau yang sering dikenal dengan garansi.

"Jadi, sepeda listrik yang dijual itu harus ada purna jualnya atau garansi produk," tuturnya.

Aturan yang ditetapkan Disperindag dalam penjualan sepeda listrik di Gorontalo ini, dapat diartikan sebagai peningkatan pelayanan terhadap konsumen.

"Jadi kami tidak mengurus izin penjualannya, yang ada itu terkait produknya," sambungnya.

Iwan juga mengakui, penjualan sepeda listrik di Gorontalo semakin meningkat dan paling banyak digunakan oleh anak-anak.

Penggunaan kendaraan ramah lingkungan oleh anak-anak itu telah menjadi sorotan. Terlebih, digunakan di jalan raya.

Disperindag tak mengatur terkait penggunaannya. Aturannya penggunaan di dinas perhubungan sedangkan penindakannya di kepolisian

"Untuk aspek penggunaan sepeda listrik itu, kalau saya tidak salah, sudah diatur di Permenhub," jelas Iwan.

Terkait pengawasan standar produk, Disperindag sampai saat ini belum menemukan penjualan sepeda listrik di Gorontalo yang tidak berstandar SNI dan tak memiliki purna jual.

Secara keseluruhan, sepeda listrik di Gorontalo telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan telah memiliki purna jual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved