Sepeda Listrik
Dishub Kota Gorontalo Rancang Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Agus Taha, Kepala Bidang Lalu Lintas mengungkapkan, rencana aturan tentang sepeda listrik adalah tindak lanjut rapat bersama Polresta Gorontalo Kota
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1332023_Sepeda-Listrik-di-Kota-Gorontalo_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo akan segera merancang aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Agus Taha, Kepala Bidang Lalu Lintas mengungkapkan, rencana aturan tentang sepeda listrik adalah tindak lanjut rapat bersama Polresta Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Dari hasil sosialisasi itu, akan kami akan laporkan ke pimpinan kami dan akan dibuatkan draft untuk pembuatan perwako,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Gorontalo.
Selain menggunakan sepeda listrik, pada perwako itu pula juga akan di tuangkan terkait sanksi bagi para pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Baca juga: Polantas Gorontalo Kota Akan Mulai Patroli Sepeda Listrik di Jalan Raya
“Di situ (Perwako) mungkin akan ada penindakan penindakan di tuangkan disitu semua, penindakan dengan ketentuan yang akan diatur disitu tempatnya dimana itu akan di diataur,” tambah Agus.
Perwako akan di dasari dari peraturan menteri perhubungan No 45 tahun 2020.
Selain itu pihaknya telah melakukan pendataan terkait jumlah sepeda listrik yang tersebar di Kota Gorontalo yang berkisar sejumlah 400 buah.
“Khusus untuk Kota Gorontalo sekitar 400 lebih yang sudah terjual maupun masih yang ada di toko, sedang yang terjual itu kita sudah hitung kurang lebih ada 200 lebih,” tutup Agus .
Sebelumnya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana himbauan penggunaan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Himbauan tersebut disampaikan pada rakor antara penyedia jasa sewa sepeda listrik serta penjual sepeda listrik yang ada di Kota Gorontalo, di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota, Jumat (10/3/2023).
Terlebih mulai adanya aduan terkait penggunaan sepeda listrik di jalanan raya yang dapat memicu kecelakan di jalanan.
Kapolresta meminta kepada penyedia jasa penyewaan sepeda listrik serta penjual dapat mengetahui serta mengedukasi masyarakat baik yang akan menyewakan serta yang akan membelinya. (*)