Polantas Gorontalo Kota Akan Mulai Patroli Sepeda Listrik di Jalan Raya

AKP Supomo, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota mengatakan, pihaknya akan menindak pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Sepeda listrik di toko Gorontalo. Baru-baru ini polisi mulai mewanti-wanti orang tua. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Satuan lalu lintas Polresta Gorontalo Kota, akan mulai patroli sepeda listrik di jalan raya. 

Jika ditemukan sepeda listrik berkeliaran di jalur yang tak sesuai, akan diamankan di lantas. 

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keluhan para pengguna jalan terhadap penggunaan sepeda listrik.

AKP Supomo, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota mengatakan, pihaknya akan menindak pengguna sepeda listrik di jalan raya.

“Apabila nanti kita temukan di jalan itu akan kami amankan bukan kami sita, kami akan panggil orang tuanya atau pengelolaan dan akan kita buatkan pernyataan,”ujar AKP Supomo.

Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Gorontalo Didominasi Bocah, Polisi Mewanti-wanti Orang Tua

Adapun pernyataan yang akan dibuat  untuk  para pengelola atau orangtua,yaitu pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan sepeda listrik di jalan raya.

“Apabila nanti terjadi kecelakaan berarti mereka ikut juga bertanggung jawab atas korban kecelakaan akibat sepeda listrik,” tambahnya.

Disamping itu, Kasat Lantas menambahkan pihaknya sejauh ini telah menerima aduan kecelakan yang disebabkan sepeda listrik baru satu kasus.

“Kalo yang kami dapatkan informasi baru satu, yang dari sepeda listrik, kemarin informasi kejadiannya di kampung bugis yang mengakibatkan patah, tapi alhamdulilah saat ini sudah membaik,” kata Kasat Lantas.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat pengguna sepeda listrik untuk bisa dioperasikan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kita menghimbau khususnya pengguna sepeda listrik dapat digunakan sepeda listriknya di tempat tempat yang kita telah ditentukan,”

Selain itu pihaknya berharap penjual serta penyewa rental sepeda listrik.

Harapannya untuk mengedukasi para peminjam atau para pembeli sepeda listrik terkait aturan larangan sepeda listrik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved