Korupsi di PT Timah

Terus Usut Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa 6 Saksi, Ada Stafsus Eks Direktur Perusahaan

Diketahui, terkuak kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Timah terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, terkuak kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jika benar korupsi ini terjadi, maka kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. 

Saat ini, tim penyidik Kejagung terus mencari pembuktian terkait kasus tersebut.

Melansir Tribunnews.com, terbaru, tim penyidik Kejagung telah menginterogasi enam saksi dengan latar belakang yang berbeda-beda, Senin (20/5/2024).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di antara enam saksi yang diperiksa, terdapat Staf Khusus mantan Direktur perusahaan negara, PT Timah.

"Inisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Ketut.

Kemudian terdapat Direktur Utama perusahaan transportasi udara dan Kepala Cabang Bank Mandiri.

"TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba," katanya.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen berinisial MWM.

Namun Kejagung merahasiakan di perusahaan mana sosok MWM menjabat komisaris.

Adapun dua saksi lainnya, hanya disebut Kejaksaan Agung sebagai pihak swasta tanpa diungkap keterkaitan dan urgensi pemeriksaannya di kasus ini.

"MWM selaku Komisaris Independen, FF selaku pihak swasta, AM selaku pihak swasta," kata Ketut.

21 Tersangka Terjerat

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024

- Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019

- Suranto Wibowo,Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019

- Rusbani (BN), Mantan Direktur Utama PT Timah

- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

- Emil Emindra (EML) 

- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)

- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

- perwakilan PT RBT, Harvey Moeis

- Owner PT TIN, Hendry Lie

- Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Eks Dirut PT Timah Diperiksa Kejagung, Tiga Saksi Lain Dirahasiakan Identitasnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved