Kasus Korupsi di PT Timah

Update Permeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Timah, Sandra Dewi dan Helena Lim Diperiksa Hari Ini

Update pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dua artis diperiksa hari ini, Rabu (15/5/2024).

Editor: Rafiqatul Hinelo
Kolase Tribun Gorontalo
Sandra Dewi dan Helena Lim, akan jalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah, Rabu (15/5/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Update pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dua artis diperiksa hari ini, Rabu (15/5/2024).

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah, menyeret sejumlah nama yang tidak asing di telinga publik.

Satu yang paling menyita perhatian adalah nama Sandra Dewi, sebab dugaan keterlibatan suaminya dalam kasus ini.

Hari ini, Rabu (15/5/2024) Sandra Dewi akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, rupanya tidak sendiri, Helena Lim menjadi satu nama lainnya yang akan turut jalani proses pemeriksaan bersama Sandra Dewi.

Helena Lim disebut-sebut sebagai sosok 'Crazy Rich' Pantai Indah Kapuk (PIK).

Penjadwalan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Betul Sandra Dewi jam 9. Ada tersangka HL juga diperiksa hari ini," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Sementara dari pihak penasihat hukum mengaku sedang mengkoordinasikan pemeriksaan ini kepada Sandra Dewi.

Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan.

"Insya Allah hadir. Mudah-mudahan hadir. Mudah-mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," kata Harris Arthur, pengacara Harvey Moeis.

Sandra Dewi sebelumnya pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved