Korupsi di PT Timah

Terus Usut Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa 6 Saksi, Ada Stafsus Eks Direktur Perusahaan

Diketahui, terkuak kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Timah terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, terkuak kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jika benar korupsi ini terjadi, maka kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. 

Saat ini, tim penyidik Kejagung terus mencari pembuktian terkait kasus tersebut.

Melansir Tribunnews.com, terbaru, tim penyidik Kejagung telah menginterogasi enam saksi dengan latar belakang yang berbeda-beda, Senin (20/5/2024).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di antara enam saksi yang diperiksa, terdapat Staf Khusus mantan Direktur perusahaan negara, PT Timah.

"Inisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Ketut.

Kemudian terdapat Direktur Utama perusahaan transportasi udara dan Kepala Cabang Bank Mandiri.

"TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba," katanya.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen berinisial MWM.

Namun Kejagung merahasiakan di perusahaan mana sosok MWM menjabat komisaris.

Adapun dua saksi lainnya, hanya disebut Kejaksaan Agung sebagai pihak swasta tanpa diungkap keterkaitan dan urgensi pemeriksaannya di kasus ini.

"MWM selaku Komisaris Independen, FF selaku pihak swasta, AM selaku pihak swasta," kata Ketut.

21 Tersangka Terjerat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved