Korupsi di PT Timah

Terus Usut Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa 6 Saksi, Ada Stafsus Eks Direktur Perusahaan

Diketahui, terkuak kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah. 

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024

- Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019

- Suranto Wibowo,Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019

- Rusbani (BN), Mantan Direktur Utama PT Timah

- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

- Emil Emindra (EML) 

- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved