Data Kecelakaan Gorontalo

BREAKING NEWS: dari Januari - Mei 2024, Ada 6 Warga Kota Gorontalo Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Catatan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polresta Gorontalo Kota, enam warga ini terlibat kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2024. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/WawanAkuba
Seorang anggota Polantas Polresta Gorontalo Kota menilang pengguna jalan yang melanggar, Selasa (21/5/2024). FOTO: Wawan Akuba 

Pada pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. 

Bunyi bunyi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 107 ayat (2):

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Lalu Pasal 293 ayat (2) mengenai denda tidak menyalakan lampu utama di siang hari, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. 

Gara-gara itu, wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu, harus rela surat izin mengemudi (SIM) miliknya ditahan kepolisian. 

Kasus pelanggaran yang ia lakukan sesuai surat tilang yang diterima, akan disidangkan pada 6 Juni 2024 nanti. 

Artinya, ia harus menunggu selama kurang lebih dua minggu untuk menunggu SIM-nya diambil kembali setelah putusan sidang dan denda keluar.

"Iya SIM saya ditahan," ucap wanita itu pasrah sambil menelpon kerabatnya memberitahukan kondisinya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved