Data Kecelakaan Gorontalo

BREAKING NEWS: dari Januari - Mei 2024, Ada 6 Warga Kota Gorontalo Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Catatan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polresta Gorontalo Kota, enam warga ini terlibat kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2024. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/WawanAkuba
Seorang anggota Polantas Polresta Gorontalo Kota menilang pengguna jalan yang melanggar, Selasa (21/5/2024). FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak enam warga Kota Gorontalo dinyatakan tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Catatan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polresta Gorontalo Kota, enam warga ini terlibat kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2024. 

"Sudah ada 6 warga Kota Gorontalo meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sejak Januari hingga Mei 2024," ungkap Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo kepada TribunGorontalo.com, Selasa (21/5/2024).

Gara-gara itu kata dia, kini pihaknya setiap hari melaksanakan operasi patroli rutin kendaraan bermotor. 

Supomo menjelaskan, pihaknya melakukan operasi dengan menyisir kawasan perkotaan Gorontalo. 

Tujuannya mencari pelanggar lalu lintas demi mencegah potensi kecelakaan.

"Apalagi saat ini setiap hari pasti ada saja kecelakaan," kata Supomo

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas kerap ditemui tidak hanya di wilayah-wilayah sepi.

Bahkan di jantung Kota Gorontalo seperti kawasan Bundaran Saronde, ditemukan pelanggar lalu lintas. 

Sepanjang Mei 2024 ini saja, sudah ada 50 pelanggar yang terjaring razia. 

"Rata-rata tak menggunakan helm dan berknalpot brong," tukas Supomo

Warga Ditilang Polisi

Seorang warga yang melintas di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Gorontalo, harus rela mendapat "surat cinta biru" dari anggota Polantas Kota Gorontalo, Selasa (21/5/2024). 

Wanita dengan kendaraan sepeda motor metik ini menerima surat tilang dari petugas lantaran tidak menyalakan lampu utama. 

Sebagai informasi, menyalakan lampu utama ketika siang hari telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved