Data Kecelakaan Gorontalo
BREAKING NEWS: dari Januari - Mei 2024, Ada 6 Warga Kota Gorontalo Tewas Kecelakaan Lalu Lintas
Catatan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polresta Gorontalo Kota, enam warga ini terlibat kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak enam warga Kota Gorontalo dinyatakan tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Catatan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polresta Gorontalo Kota, enam warga ini terlibat kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2024.
"Sudah ada 6 warga Kota Gorontalo meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sejak Januari hingga Mei 2024," ungkap Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo kepada TribunGorontalo.com, Selasa (21/5/2024).
Gara-gara itu kata dia, kini pihaknya setiap hari melaksanakan operasi patroli rutin kendaraan bermotor.
Supomo menjelaskan, pihaknya melakukan operasi dengan menyisir kawasan perkotaan Gorontalo.
Tujuannya mencari pelanggar lalu lintas demi mencegah potensi kecelakaan.
"Apalagi saat ini setiap hari pasti ada saja kecelakaan," kata Supomo.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas kerap ditemui tidak hanya di wilayah-wilayah sepi.
Bahkan di jantung Kota Gorontalo seperti kawasan Bundaran Saronde, ditemukan pelanggar lalu lintas.
Sepanjang Mei 2024 ini saja, sudah ada 50 pelanggar yang terjaring razia.
"Rata-rata tak menggunakan helm dan berknalpot brong," tukas Supomo.
Warga Ditilang Polisi
Seorang warga yang melintas di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Gorontalo, harus rela mendapat "surat cinta biru" dari anggota Polantas Kota Gorontalo, Selasa (21/5/2024).
Wanita dengan kendaraan sepeda motor metik ini menerima surat tilang dari petugas lantaran tidak menyalakan lampu utama.
Sebagai informasi, menyalakan lampu utama ketika siang hari telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi.
Pada pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Bunyi bunyi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 107 ayat (2):
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lalu Pasal 293 ayat (2) mengenai denda tidak menyalakan lampu utama di siang hari, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Gara-gara itu, wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu, harus rela surat izin mengemudi (SIM) miliknya ditahan kepolisian.
Kasus pelanggaran yang ia lakukan sesuai surat tilang yang diterima, akan disidangkan pada 6 Juni 2024 nanti.
Artinya, ia harus menunggu selama kurang lebih dua minggu untuk menunggu SIM-nya diambil kembali setelah putusan sidang dan denda keluar.
"Iya SIM saya ditahan," ucap wanita itu pasrah sambil menelpon kerabatnya memberitahukan kondisinya. (*)
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu, Aleg DPRD Gorontalo Minus Rp2 Juta, Aset Hanya Warisan dan Uang Kas |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 20 September 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
3 Organisasi Mahasiswa Desak Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Beri Wahyudin Moridu Sanksi Berat |
![]() |
---|
116 Ribu Kepala Keluarga Akan Terima Bantuan Beras, Gubernur Gorontalo Tunggu Persetujuan Presiden |
![]() |
---|
Fikram Salilama: Ucapan Wahyudin Moridu Langgar Etik, Tak Cerminkan Anggota DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.