Dugaan Korupsi di Kementan

Jaksa Penuntut Umum KPK akan Panggil Putra dan Putri SYL soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Dua anak Syahrul Yasin Limbo (SYL) akan dipanggil dalam proses presidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Kedua anak SYL, Indira Chunda Thita, dan Kemal Redindo, akan dipanggil JPU KPK dalam persidangan dugaan kasus korupsi di Kementan 

5. Beli mobil Rp500 juta pakai duit patungan Dirjen Kementan

6. Beli skincare Rp50 juta

Berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo dari Kementan:

1. Biaya aksesoris mobil Rp111 juta

2. Biaya renovasi kamar Rp200 juta

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved