Berita Lingkungan

Sampah Menggunung di Jalan Madura, Warga Resah, DLH Ancam Denda Rp 500 Ribu

Tumpukan yang didominasi oleh sampah plastik ini terlihat menggunung dan menimbulkan bau tak sedap di sekitaran area tersebut.

TribunGorontalo.com/Prailla Libriana
Sampah menumpuk di sisi kanan trotoar jalan, Sabtu (18/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sampah menggunung di ruas Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu (18/5/2024). 

Tumpukan yang didominasi oleh sampah plastik ini terlihat menggunung dan menimbulkan bau tak sedap di sekitaran area tersebut.

Sampah ini juga merusak estetika di Jalan Madura Kota Gorontalo. Apalagi, jalan tersebut banyak dilintasi oleh pengendara maupun pengguna jalan.

Jika diperhatikan, di area tempat sampah ini tidak memiliki fasilitas bak sampah, jadi sampah tersebut dibiarkan tergeletak di atas trotoar.

Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk Dua Hari di Depan Jalan Trans Sulawesi Tilamuta Gorontalo

Masyarakat sekitar pun resah dengan keadaan sampah ini yang selalu dijadikan tempat pembuangan sampah kendati tak ada bangunan tempat sampah di sekitaran situ.

Amir Husain, salah satu warga setempat mengatakan sampah tersebut bukan berasal dari warga disekitaran tempat itu, melainkan sampah dari saluran air.

"Kalau kami sudah tidak pernah buang sampah di situ, ini karena kemarin ada yang bersihin saluran air," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (11/5/2024).

Kata Amir, saluran air tersebut sudah dipenuhi sampah, sehingganya dibersihkan.

"Saya tidak tau mereka petugas kebersihan atau bukan, cuma kemarin saya sempat lihat mereka membersihkan saluran air jadi sampahnya diletakkan di sini," jelasnya.

Amir pun menduga bahwa sampah yang berasal dari saluran air tersebut merupakan ulah dari marsyarakat yang selalu membuang sampah disembarangan tempat

"Jadi kalau angin tiup, sampahnya jatuh ke saluran air," imbuhnya.

Baca juga: Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, PLN Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Amir pun berharap kepada masyarakat Gorontalo untuk berhenti membuang sampah sembarangan agar Kota Gorontalo terbebas dari genangan air.

"Apa tidak capek mereka buang sampah sembarangan?," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo berencana untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Denda akan dikenakan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan maupun yang tidak mematuhi jam pembuangan sampah.

Andris berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Sampah ini milik kita bersama, produksi kita semua. Jadi sudah tanggung jawab kita juga selaku penghasil sampah," tutupnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved