Sepeda Listrik Gorontalo
Dirlantas Polda Gorontalo Beberkan 8 Ketentuan Penggunaan Sepeda Listrik
Hal itu tertuang dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sedikitnya ada delapan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik.
Hal itu tertuang dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Ketentuan itu juga disosialisasikan Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Mariochristy Panca Sakti Siregar, saat menggelar apel gabungan di Mapolda Gorontalo, Rabu (15/5/2024).
Ia menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus, seperti saat car free day.
Sepeda listrik dikecualikan penggunaannya untuk di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas.
Baca juga: Bupati Gorontalo Pastikan Rp 42,5 Miliar Dana Hibah Pilkada Cair Paling Lambat 10 Juli 2024
"Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)," ulasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, seluruh masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya," pungkasnya.
Berikut merupakan ketentuan penggunaan sepeda listrik yang tertuang dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020.
1. Tidak digunakan di jalan raya (kecuali terdapat jalur sepeda khusus/sepeda listrik)
2. Hanya digunakan pada kawasan tertentu (pemukiman/kompek perumahan, kawasan wisata, area perkantoran, dan kegiatan car free day (CFD)).
3. Berusia minimal 12 tahun
4. Wajib menggunakan helm
5. Kecepatan maksimal 25 kilometer/jam
6. Dilarang berboncengan, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang
7. Pengendara berusia 12-15 tahun, wajib didampingi orang dewasa.
8. Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan (lampu utama, rem, klakson, dan lain-lain). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.