Kasus Pelecehan Gorontalo
3 Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Kabupaten Boalemo, Pelakunya Aparat Desa hingga Ayah Tiri
Terdapat tiga kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi sepanjang 2024 di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Terdapat tiga kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi sepanjang 2024 di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan oleh Nurhayati Muhdin Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemerdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
"Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Botumoito, Tilamuta dan Paguyaman," lanjutnya.

Berikut daftar tiga kasus pelecehan di Kabupaten Boalemo sebagaimana dirangkum TribunGorontalo.com.
Dilecehkan Ayah Tiri
Diketahui, Kasus tersebut terjadi di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, anak berumur 17 tahun merupakan kasus pencabulan oleh ayah tirinya.
"Anak tersebut sudah empat kali menikah siri dengan orang lain untuk menghindari pelecehan yang dilakukan ayah tirinya," ungkap Nurhayati.
"Ayah tirinya selalu membatalkan pernikahan sirih tersebut, dengan dalih anaknya masih di bawah umur dan juga untuk menghindari kasusnya dibocorkan ke orang lain," lanjutnya.
Kata Nurhayati, anak tersebut sudah depresi karena perlakuan ayah tirinya.
"Karena anak tersebut sudah depresi, jadi ia melaporkan ayah tirinya tersebut kepada kami," lanjutnya.
Kata Nurhayati, kasus tersebut sudah di limpahkan ke pengadilan.
"Saat ini, kasus tersebut sudah di limpahkan ke pengadilan untuk tindak lanjutnya," lanjutnya.
Aparat desa lecehkan anak disabilitas
Adapun kasus di Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, bermula dari uang jajan yang selalu di berikan kepada korban.
"Kasus di Piloliyanga dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap anak disabilitas," ungkap Nurhayati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.