Kasus Pejabat Bea Cukai
3 Pejabat Bea Cukai Dilapor ke KPK, Kasus Pemerasan hingga Gaya Hidup Mewah
Sejumlah pejabat Bea Cukai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Daftar-pejabat-Bea-Cukai-yang-dilaporkan-ke-KPK.jpg)
Kasus Eko Darmanto
Selain REH, ada nama Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang disorot warganet lantaran kerap memamerkan gaya hidup yang mewah.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Eko mempunyai total harta lebih dari Rp6 miliar.
Eko Darmanto memiliki sembilan mobil mewah yang nilai mencapai Rp2,9 miliar.
Selain itu, Eko Darmanto juga mempunyai dua bidang tanah di Malang, Jawa Timur dan Jakarta Utara yang nilainya Rp12,5 miliar.
Eko juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp100.700.000, serta kas dan setara kas Rp 238.904.391. Jika ditotal, jumlah harta kekayaan Eko mencapai Rp15 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto sebagai tersangka.
Kali ini Eko Darmanto dijerat menggunakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eko berusaha menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Ali.
Tim penyidik, lanjut Ali, telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan sangkaan pencucian uang dimaksud. Yaitu dengan menyita berbagai aset bernilai ekonomis.
Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis diantaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).
Dia juga pernah menjadi Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.