Sabtu, 7 Maret 2026

Kasus Pejabat Bea Cukai

3 Pejabat Bea Cukai Dilapor ke KPK, Kasus Pemerasan hingga Gaya Hidup Mewah

Sejumlah pejabat Bea Cukai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Pejabat Bea Cukai Dilapor ke KPK, Kasus Pemerasan hingga Gaya Hidup Mewah
Kolase Tribun Network
Daftar pejabat Bea Cukai yang dilaporkan ke KPK 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah pejabat Bea Cukai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai Bea Cukai itu terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, hingga gaya hidup mewah.

Terkini Rahmady Effendy Huahean (REH) yang dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Rahmady diadukan oleh kliennya yang merasa diperas.

Pelapor merupakan Wijanto Tirtasana, orang yang pernah bekerja sama bisnis dengan Rahmady.

Andreas, kuasa hukum Wijanto menjelaskan, pengaduan dilakukan karena kliennya juga merasa diperas oleh pejabat Bea Cukai tersebut. Wijanto disebut dipaksa membayar utang dengan nilai yang terus bertambah.

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan pejabat Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp 7 miliar dan telah dibayar," ujarnya.

"Tetapi, justru klien kami diintimidasi dengan aparat untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini juga merujuk kejanggalan kenaikan LHKPN pejabat bea cukai itu dari Rp3,5 miliar pada 2017 menjadi Rp5,6 miliar pada 2021.

Namun, dari penelusurannya, R juga disebut memiliki aset sebesar Rp60 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada Rahmady Effendy.

Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan internal Kemenkeu menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

REH kemudian dicopot dari jabatannya.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan."

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved