Pencucian Uang Gubernur
Gubernur Nonaktif Maluku Utara Diduga Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp 106,2 M
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
|
Editor:
Tita Rumondor
Serambinews.com
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Dua anak Abdul Gani, yaitu M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, telah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, proses penyidikan atas kasus dugaan suap AGK telah selesai dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/08/19304631/gubernur-maluku-utara-nonaktif-diduga-cuci-uang-sampai-rp-100-miliar-lebih
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.