Pencucian Uang Gubernur

Gubernur Nonaktif Maluku Utara Diduga Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp 106,2 M

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.

|
Editor: Tita Rumondor
Serambinews.com
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM — KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU dalam kasus pengelolaan tambang nikel di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 106,2 miliar.

Suap tersebut mencakup Rp 5 miliar dan 60.000 dolar AS, sementara gratifikasi mencapai Rp 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

Ali Fikri selaku juru bicara KPK, pada hari Rabu (8/5), mengungkapkan upaya Abdul Gani untuk menyembunyikan asetnya dengan cara yang licik.

“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” terang Ali kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ali Fikri, bukti awal tindak pidana TPPU tersebut termasuk pembelian dan penyamaran kepemilikan aset dengan mengatasnamakan orang lain.

Penyidik, berdasarkan penelusuran data dan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, telah mengumpulkan cukup bukti terhadap TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

Penggunaan identitas orang lain diduga dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak korupsi yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. (Serambinews.com)

“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” ungkap Ali.

Sebelum dijadikan sebagai tersangka TPPU, Abdul Gani telah menjadi tersangka dalam kasus suap.

Saat ini, tim penyidik sedang menyelidiki kemungkinan penyembunyian berbagai aset oleh Abdul Gani dan terus memeriksa beberapa saksi.

Abdul Gani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan rekan-rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Kemudian, KPK memperluas penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved