Kasus Penikaman
3 Tersangka Penikaman di Bekas Terminal Andalas Gorontalo Terancam Hukuman Mati
3 orang tersangka dalam kasus penikaman di Eks Terminal Andalas, Jalan John Ario Katili, Kota Gorontalo, terancam hukuman mati.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- 3 orang tersangka dalam kasus penikaman di Eks Terminal Andalas, Jalan John Ario Katili, Kota Gorontalo, terancam hukuman mati.
Informasi tersebut telah dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Rabu (8/5/2024).
Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape.
Dalam laporannya, berkas perkara telah lengkap dari Tim Penyidik Polresta Gorontalo Kota.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo bersama barang bukti.
Sembari menunggu proses persidangan, ketiganya akan ditahan di Lapas Gorontalo selama 20 hari.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 388 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sebelumnya Polresta Gorontalo Kota telah meringkus tiga pelaku penikaman di eks Teminal Andalas Gorontalo.
Diketahui tiga pelaku merupakan warga yang bermukim di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Tersangka pertama bernama Akbar Pahrun alias Nani (22). Ia merupakan residivis penganiayaan dengan barang tajam.
Pelaku kedua bernama Rahmat Adrin Syahputra alias AAT (21).
Kemudian tersangka ketiga ialah Riski Amran alias Iki (26) merupakan residivis penganiayaan dengan barang tajam.
Menurut penjelasan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, ketiga tersangka tersebut merupakan kawan sebaya dan anak kompleks di lokasi kejadian perkara.
Sementara motif dari kejadian penikaman di Gorontalo ini disebabkan salah satu tersangka ingin balas dendam terhadap korban.
Diketahui, terdapat dua korban pada perkara ini. Yaitu korban pertama Roi Mointi dengan status meninggal dunia dan Pipul korban kedua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.