Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Penikaman Jurnalis

8 Pernyataan Sikap AJI Kendari Atas Kasus Penikaman Jurnalis di Kota Baubau Sultra

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman LM Irfan Mihzan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 8 Pernyataan Sikap AJI Kendari Atas Kasus Penikaman Jurnalis di Kota Baubau Sultra
ist
Ilustrasi – AJI Kendari mengutuk keras kepada pelaku penikaman jurnalis di Kota Baubau Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNGORONTALO.COM Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman LM Irfan Mihzan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Jurnalis kasamea.com itu diserang menggunakan senjata tajam (sajam) oleh dua orang tidak dikenal.

Para pelaku menggunakan topeng dan menikam korban tepat di depan rumahnya, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023) kemarin.

Akibat serangan itu, dua tangan Irfan luka-luka. 

Ia mendapat 20 jahitan pada tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri. 

Kejadian menimpa jurnalis LM Irfan Mihzan di Kota Baubau diduga buntut dari pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. 

Penikaman kini dianggap tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis di sana. 

Diketahui sebelumnya, korban sempat diancam oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan, baik pribadi maupun keluarganya pada 5 Juli 2023.

Atas kasus penikaman jurnalis di Kota Baubau tersebut, AJI Kendari menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau. 

2. Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com (1x 24 jam). 

3. Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat di salah satu dinas Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com mengenai masalah pemberitaan. 

Baca juga: AJI Dorong Adanya Mekanisme Perlindungan Holistik bagi Jurnalis Jelang Pemilu 2024

4. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. 

Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

5. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved