Senin, 9 Maret 2026

Kasus Penikaman Jurnalis

8 Pernyataan Sikap AJI Kendari Atas Kasus Penikaman Jurnalis di Kota Baubau Sultra

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman LM Irfan Mihzan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 8 Pernyataan Sikap AJI Kendari Atas Kasus Penikaman Jurnalis di Kota Baubau Sultra
ist
Ilustrasi – AJI Kendari mengutuk keras kepada pelaku penikaman jurnalis di Kota Baubau Sulawesi Tenggara. 

6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsApp yang terima jurnalis kasamea.com

7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. 

Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu. 

8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).

Narahubung:

081355361022

082290169603

085394772606

08114053830

(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved