Kasus Penikaman Jurnalis
8 Pernyataan Sikap AJI Kendari Atas Kasus Penikaman Jurnalis di Kota Baubau Sultra
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman LM Irfan Mihzan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1022023_penikaman.jpg)
6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsApp yang terima jurnalis kasamea.com.
7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu.
8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).
Narahubung:
081355361022
082290169603
085394772606
08114053830
(*)