Liputan Lahan Sawah

Terjadi Penyusutan Luas Sawah di Kabupaten Gorontalo

Husain saat ini hanya memiliki tiga petak sawah seluas 22.500 meter persegi. Lahan tersebut menghasilkan sekitar 40 karung padi, namun keuntungannya h

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo
Husain Karim (51), Petani sawah di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto -- Lahan sawah di Kabupaten Gorontalo kian menyusut. Sejumlah sawah di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, telah beralih fungsi menjadi bangunan dan tanaman hortikultura.

Hal ini diungkapkan oleh Husain Karim, seorang petani sawah di sana.

"Semakin lama semakin sedikit lahannya, apalagi di pinggir jalan," ujar Husain.

Husain saat ini hanya memiliki tiga petak sawah seluas 22.500 meter persegi. Lahan tersebut menghasilkan sekitar 40 karung padi, namun keuntungannya harus dibagi dengan pemilik lahan.

Ia mengaku kesulitan mendapatkan pupuk dan kekurangan air. Meski begitu, Husain tetap konsisten menanam padi karena tidak ingin beralih ke tanaman lain.

Baca juga: Fakultas FUD IAIN Gorontalo Mendunia, Bahas Pengembangan Dakwah dengan Berbagai Negara

Fenomena alih fungsi lahan sawah ini juga terjadi di seluruh Kabupaten Gorontalo. Menurut data Dinas Pertanian, 4.000 hektare dari 14.200 hektare sawah telah beralih menjadi lahan hortikultura.

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Sumadi, mengatakan penyebab pengalihan fungsi ini adalah kekurangan pasokan air dan bertambahnya penduduk.

"Tangkapan dari citra satelit, sebagian sudah menjadi lahan sayur-sayuran dan lahan jagung," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (2/5/2024).

Dirinya berharap lahan tersebut akan kembali menjadi persawahan dengan adanya bantuan dari pemerintah.

Ia mengungkapkan sebagian besar lahan sawah di Kabupaten Gorontalo berada di Wilayah Kecamatan Boliyohuto.

Daerah paling barat Kabupaten Gorontalo itu meliputi sejumlah wilayah di antaranya, Kecamatan Boliyohuto, Tolanguhula, Asparaga dan Kecamatan Mootilango.

Data sebelumnya mencatat lahan sawah tersebut, merupakan lahan irigasi dan tadah hujan.

Baca juga: Bapppeda Provinsi Gorontalo Targetkan Penyelesaian RKPD pada Juni 2024

Sumadi  menyinggung tentang pengalifungsian lahan sawah di Kabupaten Gorontalo. Area yang ia maksud berada di kawasan Kecamatan Telaga Cs.

"Seiring waktu, penduduk kian bertambah dan pemukiman warga juga turut meluas," ujarnya.

Dia tetap mengacu pada undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.

"Tidak gampang mengalifungsikan lahan, semua harus sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Ia pun menyebut, langkah Dinas Pertanian untuk tetap mempertahankan luas lahan tersebut, agar tidak dialihfungsikan adalah dengan memberikan bantuan berupa bibit.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved