Senin, 9 Maret 2026

Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

5 Terdakwa Kasus Kematian Masisswa IAIN Huni Rutan Lapas Gorontalo

Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 5 Terdakwa Kasus Kematian Masisswa IAIN Huni Rutan Lapas Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
5 terdakwa kasus kematian mahasiswa baru IAIN Gorontalo saat di PN Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.

Lima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Mohammad Nur Ilyas Husain, Adnan Sango, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan Wiranto Panana. 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Santo Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo mengatakan kelima tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Mereka sekarang di rutan Lapas kelas IIA Gorontalo," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Senin (6/5/2024).

Kelima tersangka ini resmi ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Kamis, (18/1/2024).

Kelima tersangka ini pun turut mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas Hasan Syahputra yang meninggal pada saat pengkaderan Jurusan.

Dengan menggunakan peci berwarna hitam lengkap rompi tahanan berwarna orange dengan nomor tahanan 9, 12, 15, 17 dan 20 ini diborgol oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Keluarga dari lima tersangka ini pun hadir dengan membawa makanan beserta minuman bagi mereka.

Kelima tersangka ini juga diawasi oleh dua orang polisi lengkap dengan senjata di digantung dilehernya.

Setelah sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, kelima tersangka ini diarahkan masuk ke ruangan sel yang berada tepat disebelah ruang sidang.

Sidang pun berjalan dengan hikmat setelah Hakim datang, surat dakwaan pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari penasehat hukum kelima tersangka tidak menanggapi isi surat dakwaan.

Keluarga Korban Kecewa Dakwaan Jaksa Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Keluarga Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo mengaku kecewa dengan surat dakwaan.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved