Sidang Kematian Mahasiswa IAIN
5 Terdakwa Kasus Kematian Masisswa IAIN Huni Rutan Lapas Gorontalo
Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/mahasiswa-baru-IAIN-Gorontalo-saat-di-PN-Gorontalo-fff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.
Lima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Mohammad Nur Ilyas Husain, Adnan Sango, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan Wiranto Panana.
Mereka merupakan mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Santo Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo mengatakan kelima tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Mereka sekarang di rutan Lapas kelas IIA Gorontalo," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Senin (6/5/2024).
Kelima tersangka ini resmi ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Kamis, (18/1/2024).
Kelima tersangka ini pun turut mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas Hasan Syahputra yang meninggal pada saat pengkaderan Jurusan.
Dengan menggunakan peci berwarna hitam lengkap rompi tahanan berwarna orange dengan nomor tahanan 9, 12, 15, 17 dan 20 ini diborgol oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Keluarga dari lima tersangka ini pun hadir dengan membawa makanan beserta minuman bagi mereka.
Kelima tersangka ini juga diawasi oleh dua orang polisi lengkap dengan senjata di digantung dilehernya.
Setelah sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, kelima tersangka ini diarahkan masuk ke ruangan sel yang berada tepat disebelah ruang sidang.
Sidang pun berjalan dengan hikmat setelah Hakim datang, surat dakwaan pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari penasehat hukum kelima tersangka tidak menanggapi isi surat dakwaan.
Keluarga Korban Kecewa Dakwaan Jaksa Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo
Keluarga Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo mengaku kecewa dengan surat dakwaan.
Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
| Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Hasan Saputro Kecewa |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sidang Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Ahli |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Ada Oknum Alumni Terlibat dalam Pengkaderan Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS PN Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| Kuasa Hukum Klaim Pengakuan Saksi Untungkan Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|