Pilpres 2024
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat
Hakim Enny Nurbaningsih soroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak membawa bukti hasil noken sebagai bagian dari bukti dalam sidang.
TRIBUNGORONTALO.COM — Hakim Enny Nurbaningsih soroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak membawa bukti formulir C.Hasil Ikat sebagai bagian dari bukti dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Provinsi Papua Tengah.
Diketahui sebelumnya, MK (Mahkamah Kontitusi) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilu Legislatif 2024 mengenai perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.
Dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon tidak membawa formulir C Hasil Ikat sebagai bukti.
Meskipun formulir tersebut seharusnya menjadi bukti perolehan suara tingkat pertama dari tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.
Hal ini dipertanyakan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa pileg terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/5/2024).
Kehadiran formulir C Hasil dianggap penting karena terdapat perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Buat Beli Mobil dan Tanah Bangunan
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.Hasil Ikat, kemudian (formulir) D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," ujar Enny dalam sidang, dilansir dari Kompas.com, Senin (6/5/2024).
Yulianto Sudrajat selaku Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang panel 3 tersebut mengakui bahwa bukti-bukti formulir C.Hasil Ikat itu masih sedang dipersiapkan oleh mereka sebagai bukti tambahan.
"C Hasil Ikat nya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujar Yulianto, Senin.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat," jawab Enny
MK pun langsung saja segera meminta KPU agar dapat mempersiapkan alat bukti tambahan berupa formulir C. Hasil Ikat di Papua Tengah, siang itu juga.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Tribunnews.com, pada Pemilu 2024, Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai tercatat menerapkan sistem noken tanpa kecuali di TPS kabupaten Papua Tengah.
Dalam Pemilu 2024, terdapat dua wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken dalam proses pemungutan suara, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Khususnya di Papua Tengah, dari total 8 kabupaten, 6 kabupaten melaksanakan pemungutan suara menggunakan sistem noken, kecuali Pegunungan Bintang dan Lanny Jaya.
Selain itu, agenda sidang sengketa kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari KPU sebagai termohon, Bawaslu, serta pihak-pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.