Pencucian Uang Mantan Hakim Agung

Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Buat Beli Mobil dan Tanah Bangunan

Satu lagi kasus Agung Gazalba, mantan Hakim Agung yang didakwa gratifikasi, kini rupanya juga didakwa melakukan pencucian uang.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Serambinews.com
Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh lakukan pencucian uang 

TRIBUNGORONTALO.COM - Satu lagi kasus Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung yang didakwa gratifikasi, kini rupanya juga didakwa melakukan pencucian uang.

Melansir Tribunnews.com, Gazalba melakukan Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) saat ia peiode jabatannya tahun 2020-2022.

Terungkap, ia menggunakan uang dugaan hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi untuk keperluan pribadinya.

Mulai dari membeli mobil mewah Toyota New Alphard, hingga membeli bidang tanah/bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Lalu, Gazalba juga disebut menggunakan uang tersebut untuk pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat ke rupiah.

Gratifikasi yang diterima Gazalba yakni 18.000 dolar Singapura dari Jawahirul Fuad. Gazalba juga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200, nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp9.429.600.000,00," ujar jaksa KPK.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPR.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved