Pilpres 2024
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat
Hakim Enny Nurbaningsih soroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak membawa bukti hasil noken sebagai bagian dari bukti dalam sidang.
|
Editor:
Tita Rumondor
Tribunnews.com
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat. (*)
Baca juga: Sebanyak 12.931 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Wajo, Sulsel: Tercatat Satu Orang Meninggal Dunia
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pileg Provinsi Papua Tengah, KPU Tak Membawa Formulir C Hasil Ikat, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/05/06/sidang-sengketa-pileg-provinsi-papua-tengah-kpu-tak-membawa-formulir-c-hasil-ikat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.