Pejabat Pesta Narkoba

BREAKING NEWS: Diduga Pesta Narkoba, Oknum Camat Duhiadaa Diringkus Polda Gorontalo

Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Polda Gorontalo menggelar konferensi kasus kepemilikan narkoba pada Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Camat Buntulia, Ali Mbuinga alias AM diringkus Polda Gorontalo.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato pada 5 Maret 2024.

"Informasi yang kami terima adalah salah satu rumah dicurigai sering digunakan untuk pesta narkoba," ujar Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak saat konferensi pers pada Kamis (2/5/2024).

Kediaman Ali Mbuinga akhirnya digeledah oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba sekira pukul 02.00 Wita.

Saat diperiksa, Ali Mbuinga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Saat itu hanya AM yang ada dalam salah satu kamar," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu set alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex yang masing-masing sudah terisi narkotika jenis sabu.

Saat itu juga Ali Mbuinga diinterogasi polisi. Terungkap Ali juga menyimpan narkoba di rumah dinasnya.

"TKP II kami menemukan sedikitnya 12 sachet plastik yang berisi butiran kristal bening jenis sabu, 32 sashet kiv, sembilan buah pipet kaca dan sebuah sedotan," rinci Sofyan.

Baca juga: Ketahuan Jualan Sabu, Seorang Pelajar SMA Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan menyebut Ali Mbuinga memperoleh barang tersebut dari RM di wilayah Kabupaten Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Total akumulasi harga mencapai Rp1,8 juta.

Ali Mbuinga saat ini disangkakan pasal 112 Ayat (I) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal delapan tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menerangkan bahwa kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan.

"Bukan cuma itu saja. Ada juga kasus-kasus lain mengenai penyalahgunaan narkoba yang terus kita tindaklanjuti," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved