Polisi Aniaya Warga

Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga di Pohuwato, Korban Luka Memar dan Bengkak

Peristiwa ini bermula dari masalah bisnis solar yang terputus, di mana Eli Doi masih memiliki utang sebesar Rp 22 juta kepada oknum polisi yang diiden

|
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kasatreskrim Kabupaten Pohuwato, Faisal Ariyoga Anastasius Harianja. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato - Seorang warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi pada Rabu (24/04/2024).

Korban bernama Eli Doi, mengalami luka memar dan bengkak di wajah akibat insiden tersebut.

Peristiwa ini bermula dari masalah bisnis solar yang terputus, di mana Eli Doi masih memiliki utang sebesar Rp 22 juta kepada oknum polisi yang diidentifikasi berinisial JPW.

Menurut keterangan Eli Doi, oknum polisi tersebut menanyakan mengenai utang piutang yang belum dilunasinya di depan Indomaret dan Bank BRI Randangan.

Eli Doi menjelaskan bahwa dia akan segera melunasi utang tersebut ketika memiliki uang lebih.

Namun, untuk meyakinkan oknum polisi, Eli Doi bahkan memberikan jaminan sertifikat rumah.

Karena utang tersebut belum juga dilunasi, Eli Doi diduga mendapat penganiayaan dari oknum polisi tersebut.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang disampaikan oleh pihak korban terkait insiden tersebut.

Kasatreskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, membenarkan informasi kejadian tersebut, namun belum ada laporan resmi.

"Informasi sudah ada, hanya saja belum ada laporan yang masuk," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved