Pilpres 2024

Soal Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberi tanggapan soal putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Rafiqatul Hinelo
TribunGorontalo.com
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberi tanggapan soal putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Mlenasir Tribunnews.com, Presiden Jokowi mengatakan bahwa  pemerintah menghormati putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres.

Ia juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, (23/4/2024).

Menurutnya, tudingan pemohon kepada pemerintah yang tidak terbukti, merupakan hal yang paling penting.

Tudingan tersebut antara lain menyebutkan bahwa terjadi kecuranagan Pemilu, politisasi bansos, intervensi aparat, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

Kesemua tudingan tersebut dinyatakan tidak terbukti. 

"Ini yang penting bagi pemerintah, ini!" katanya.

Dengan telah adanya putusan MK tersebut Jokowi berharap masyarakat kembali bersatu karena tantangan yang dihadapi Indonesia kedepan tidaklah mudah ditengah kondisi geopolitik yang tidak menentu. 

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.

Selain itu, pemerintah kata Jokowi, akan mendukung proses transisi kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Dari sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," pungkasnya.

Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sebut yang Terpenting dari Putusan MK Adalah Tidak Terbuktinya Tudingan ke Pemerintah.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved