Putusan MK

Pengamat Gorontalo: Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK Bagian Kemajuan Hukum Indonesia

Siddiq Lasaleng, Pengamat Hukum di Gorontalo menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari kemaju

Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Siddiq Lasaleng, pengamat hukum Gorontalo 

Sementara itu, satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.

Adapun, dalam persidangan, sejumlah hal disoroti, seperti bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, permasalahan dalam putusan 90 yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, juga terkait intervensi lembaga kepresidenan.

Namun, Hakim menilai, bahwa petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Sebagai informasi, putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.

Di mana artinya, masih ada permohonan dari paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Soal gugatan Sengketa Pilpres ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Namun, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Pasalnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

 

(TribunGorontalo.com/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved