Putusan MK

Pengamat Gorontalo: Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK Bagian Kemajuan Hukum Indonesia

Siddiq Lasaleng, Pengamat Hukum di Gorontalo menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari kemaju

Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Siddiq Lasaleng, pengamat hukum Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Siddiq Lasaleng, Pengamat Hukum di Gorontalo menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari kemajuan hukum di Indonesia.

Menurutnya, MK belum pernah memiliki perbedaan pendapat mengenai sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) pada periode sebelumnya.

Sehingga ia menganggap dissenting opinion mengindikasikan hukum di Indonesia berkembang ke arah lebih baik.

Selain itu, Siddiq menyoroti perbedaan pendapat masyarakat adalah hal lumrah.

"Semua bisa berpendapat karena itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar, tetapi kita semua juga tetap harus menghormati putusan MK," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/04/2024).

Siddiq menjelaskan jika masyarakat harus mempercayakan masalah sengketa hasil Pilpres kepada MK.

Putusan MK saat ini, ungkap Siddiq, adalah sebuah perkara yang dapat didiskusikan dan dipelajari.

Meski bagi Siddiq pada awalnya ketentuan pasangan Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka sudah ganjil. Namun semua pihak disebut seharusnya menghormati keputusan MK.

"Seharusnya pada awalnya Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai presiden. Karena dalam memutus perkara, hakim tidak bisa memutus perkara terhadap dirinya sendiri atau keluarganya, yang di mana saat itu hakim memutus perkara punya hubungan keluarga," terangnya.

Terlepas dari kontroversi dari MK yang bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres, Siddiq menilai jika hakim MK saat ini telah menjalankan tupoksi mereka.

"Perlu digaris bawahi bahwa MK bukanlah Mahkamah Kalkulator yang menghitung ulang hasil yang telah ada, tetapi melakukan sidang untuk hasil dari pemilihan dengan bukti yang ada dalam persidangan," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Dosen UNG Gorontalo Dilaporkan Pacarnya Atas Tuduhan Pelecehan

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved