Putusan MK
Pengamat Gorontalo: Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK Bagian Kemajuan Hukum Indonesia
Siddiq Lasaleng, Pengamat Hukum di Gorontalo menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari kemaju
Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Siddiq Lasaleng, Pengamat Hukum di Gorontalo menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari kemajuan hukum di Indonesia.
Menurutnya, MK belum pernah memiliki perbedaan pendapat mengenai sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) pada periode sebelumnya.
Sehingga ia menganggap dissenting opinion mengindikasikan hukum di Indonesia berkembang ke arah lebih baik.
Selain itu, Siddiq menyoroti perbedaan pendapat masyarakat adalah hal lumrah.
"Semua bisa berpendapat karena itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar, tetapi kita semua juga tetap harus menghormati putusan MK," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/04/2024).
Siddiq menjelaskan jika masyarakat harus mempercayakan masalah sengketa hasil Pilpres kepada MK.
Putusan MK saat ini, ungkap Siddiq, adalah sebuah perkara yang dapat didiskusikan dan dipelajari.
Meski bagi Siddiq pada awalnya ketentuan pasangan Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka sudah ganjil. Namun semua pihak disebut seharusnya menghormati keputusan MK.
"Seharusnya pada awalnya Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai presiden. Karena dalam memutus perkara, hakim tidak bisa memutus perkara terhadap dirinya sendiri atau keluarganya, yang di mana saat itu hakim memutus perkara punya hubungan keluarga," terangnya.
Terlepas dari kontroversi dari MK yang bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres, Siddiq menilai jika hakim MK saat ini telah menjalankan tupoksi mereka.
"Perlu digaris bawahi bahwa MK bukanlah Mahkamah Kalkulator yang menghitung ulang hasil yang telah ada, tetapi melakukan sidang untuk hasil dari pemilihan dengan bukti yang ada dalam persidangan," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Dosen UNG Gorontalo Dilaporkan Pacarnya Atas Tuduhan Pelecehan
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
 
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siddiq-Lasaleng-pengamat-hukum-Gorontalo.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/endamping-hukum-korban-atas-dugaan-kekerasan-seksual.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KOLASE-Foto-Cindrawati-Rahman-semasa-hidup.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pelantikan-opd-pemkot.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KECELAKAAN-Sepeda-motor-dan-korban-terlindas-kontainer-di-Telaga-Kabupaten-Gorontalo.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TKP-Kejadian-Jalan-Achmad-A-WAHAB-Desa-Luhu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-melantik-sejumlah-pejabat-tinggi-Pemkot-Gorontalo.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.