Berita Kota Gorontalo
Alasan Penggusuran Lapak di Kota Gorontalo
Suasana Pasca Penggusuran Lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo dan Sucipto Ayahu (41), Penyidik PPNS Satpol PP Kota Gorontalo
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga mempertanyakan pembongkaran lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Apalagi pembongkaran dilakukan bersamaan kedatangan Presiden Jokowi di Gorontalo.
Pemilik lapak menilai penggusuran tersebut terkesan terburu-buru karena pemberitahuan diterima pada Jumat, (19/4/2024) Sore.
Tetapi penggusuran paksa langsung dilakukan pada Minggu, (21/4/2024) Siang.
Sehingga warga merasa tidak miliki waktu cukup untuk membongkar dan memindahkan barang-barang dagangan yang begitu banyak.
"Kami pertanyakan itu, kenapa dibongkar saat presiden datang. Pemberitahuannya juga cuma dua hari," ucap FL, pemilik lapak, kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/4/2024).
Dia berharap diberikan waktu yang cukup untuk membongkar sendiri dan memindahkan barang.
Apalagi lapak tersebut merupakan sumber pendapatan mereka untuk mendapatkan nafkah.
"Barang kali bisa dibicarakan dulu baik-baik. Kasih waktu seminggu - dua minggu," tambah FL.
Menurutnya kejanggalan lain adalah tidak meratanya penggusuran.
Sucipto Ayahu (41), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Gorontalo mengungkapkan waktu dari pemberitahuan hingga penggusuran sudah cukup. saat Minggu Pagi, belum ada tanda-tanda adanya pembongkaran mandiri oleh para pemilik lapak.
"Kami pantau saat Minggu pagi tidak ada tanda-tanda pergerakan, jadi siangnya langsung kami tindaki," ucap Sucipto Ayahu (41), Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Sucipto, mereka telah memberitahukan bahwa pembuatan lapak di atas trotoar dan saluran air merupakan tindakan ilegal. Kemudian pemberitahuan itu tidak diindahkan sejak 2022.
Pihaknya mendapatkan instruksi dari Wali Kota Gorontaloi mengenai penertiban tata ruang di Kota Gorontalo
Mereka hanya menerima arahan dari atasan. Sehingga tidak bisa disalahkan atas tindakan ilegal warga itu sendiri.
| Padahal Masih Hidup! Lansia di Gorontalo Tercatat Meninggal di Dukcapil, Pantas Dicoret dari Bansos |
|
|---|
| Data SE2026 Dianggap Kunci Pemetaan Persaingan Usaha di Gorontalo |
|
|---|
| Ekonomi Kota Gorontalo Tumbuh 5,72 Persen pada Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bangunan Tanpa Izin di Kota Gorontalo Bakal Dibongkar, Adhan Dambea Ingatkan Warga dan Pelaku Usaha |
|
|---|
| Tak Kantongi Izin, Gedung Community House Gorontalo Bakal Dibongkar dalam Sepekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penggusuran-Lapak-dan-Sucipto-Ayahu-41-hhh.jpg)