Berita Kota Gorontalo

Alasan Penggusuran Lapak di Kota Gorontalo

Suasana Pasca Penggusuran Lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo dan Sucipto Ayahu (41), Penyidik PPNS Satpol PP Kota Gorontalo 

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO/FERNANDES
Suasana Pasca Penggusuran Lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo dan Sucipto Ayahu (41), Penyidik PPNS Satpol PP Kota Gorontalo  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga mempertanyakan pembongkaran lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Apalagi pembongkaran dilakukan bersamaan kedatangan Presiden Jokowi di Gorontalo.

Pemilik lapak menilai penggusuran tersebut terkesan terburu-buru karena pemberitahuan diterima pada Jumat, (19/4/2024) Sore.

Tetapi penggusuran paksa langsung dilakukan pada Minggu, (21/4/2024) Siang. 

Sehingga warga merasa tidak miliki waktu cukup untuk membongkar dan memindahkan barang-barang dagangan yang begitu banyak.

"Kami pertanyakan itu, kenapa dibongkar saat presiden datang. Pemberitahuannya juga cuma dua hari," ucap FL, pemilik lapak, kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/4/2024).

Dia berharap diberikan waktu yang cukup untuk membongkar sendiri dan memindahkan barang.

Apalagi lapak tersebut merupakan sumber pendapatan mereka untuk mendapatkan nafkah.

"Barang kali bisa dibicarakan dulu baik-baik. Kasih waktu seminggu - dua minggu," tambah FL.

Menurutnya kejanggalan lain adalah tidak meratanya penggusuran. 

Sucipto Ayahu (41), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Gorontalo mengungkapkan waktu dari pemberitahuan hingga penggusuran sudah cukup. saat Minggu Pagi, belum ada tanda-tanda adanya pembongkaran mandiri oleh para pemilik lapak.

"Kami pantau saat Minggu pagi tidak ada tanda-tanda pergerakan, jadi siangnya langsung kami tindaki," ucap Sucipto Ayahu (41), Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sucipto, mereka telah memberitahukan bahwa pembuatan lapak di atas trotoar dan saluran air merupakan tindakan ilegal. Kemudian pemberitahuan itu tidak diindahkan sejak 2022. 

Pihaknya mendapatkan instruksi dari Wali Kota Gorontaloi mengenai penertiban tata ruang di Kota Gorontalo 

Mereka hanya menerima arahan dari atasan. Sehingga tidak bisa disalahkan atas tindakan ilegal warga itu sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved