Penyeludupan Narkoba via Bandara Libatkan Karyawan Maskapai Lion Air, Upahnya Rp 10 Juta Per Kg

"Pengantarnya bervariatif ada yang Rp6 juta ada yang Rp3 juta itu kisaran upah para tersangka," kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jak

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sabu
Sabu beredar via bandara. Kurir kerja sama dengan karyawan. 

"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya. 

Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP. 

"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.

Dalam hal ini, penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved