Caleg Jadi Tersangka

Identitas 3 Tersangka Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Gorontalo

Identitas 3 tersangka kasus calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bone Bolango, Provinsi Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ISTIMEWA/ARIANTO
Penyerahan berkas perkara dan Caleg DPRD Bone Bolango, Gorontalo yang jadi tersangka 

TRIBUNGORONTALO.COM - Identitas 3 tersangka kasus calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bone Bolango, Provinsi Gorontalo

Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menetapkan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu pada kasus joki tes urine dan tes kejiwaan hingga pemalsuan ijazah pada Kamis (19/04/2024)

Tiga tersangka tersebut yakni Caleg DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman, Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar dan Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe.

Diketahui, tes kejiwaan untuk mendapatkan surat hasil psikotest dan tes urine untuk mendapatkan surat tes hasil Narkoba.

Ketiga dokumen tersebut termasuk ijazah palsu digunakan Zul Iskandar Suleman sebagai syarat menjadi caleg DPRD Bone Bolango.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.

Rentetan bukti peristiwa dan fakta sudah dikumpulkan oleh penyidik, bahkan bukti itu yang menjadi landasan ketiga pelaku ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terkuak setelah Polres dan Bawaslu Bone Bolango membahas dan menyerahkan berkas tindak pidana pemilu kepada Kejaksaan Negeri pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Akhir penyerahan perkara harus dilakukan oleh pihak polres dan Bawaslu Bone Bolango karena sudah memasuki hari ke-14 pada Kamis 18 April 2024

Sesuai aturan yang berlaku Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum, pasal 29 ayat (4).

Kapolres Bone Bolango, Mohammad Alli melalui Kanit Tipikor Reskrim Bone Bolango, Yahya Boudelo mengatakan pelimpahan berkas tersebut pada posisi tahap satu.

"Tahap satu adalah untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," ungkapnya kepada Awak Media usai menyerahkan berkas perkara.

Lebih lanjut Yahya mengungkapkan ketiga tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen ijazah, surat tes hasil narkoba dan surat psikotest.

"Ditemukan (hasil penyelidikan) tidak sesuai dengan prosedur," ungkapnya 

Yahya juga menjelaskan setelah penyerahan berkas perkara pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Akibatnya perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka terancam enam tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 520 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," tandasnya (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved