Caleg Jadi Tersangka

Tersangka Pelanggaran Pileg 2024 Bone Bolango Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli mengatakan pihaknya akan menahan ketiga tersangka tersebut. Hal itu karena melawan hukum yang berlaku.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Tiga tersangka kasus pelanggaran Pileg 2024 di Bone Bolango akan diancam hukuman penjara. 

Ketiga tersangka tersebut adalah seorang Caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman (ZIS), Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar, dan Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe.

Penahanan tersebut lantaran terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman enam tahun penjara sesuai dengan pasal 520 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli mengatakan pihaknya akan menahan ketiga tersangka tersebut. Hal itu karena melawan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kisah Inspiratif Musyanto Musa Memulai Bisnis dari Nol dengan Jualan Boba di Gorontalo

Namun Muhammad Alli belum bisa memastikan kapan akan ditahan, namun berkas perkara sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

"Kalau untuk mulai kapan ditahan, masih saya tanya ke penyidik lagi, yang jelas kita sudah memanggil mereka, yang hadir dua," ungkapnya kepada awak media, Jumat (19/4/2024) siang

Dua tersangka yang hadir hanya Zul Iskandar Suleman dan Abdul Fattah Botutihe sedangkan untuk Mohammad Agus Anwar masih dalam keadaan sakit.

"Lagi stroke, penyidik saya suruh ke sana dan memang lagi sakit dan tidak bisa ngomong," jelasnya 

Namun, Muhammad Alli menegaskan pihaknya Polres Bone Bolango akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menetapkan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu pada kasus joki tes urine dan tes kejiwaan hingga pemalsuan ijazah pada Kamis (19/04/2024).

Baca juga: Es Teh Rp 2 Ribu Mampu Raup Jutaan Rupiah Sehari di Gorontalo

Tiga tersangka tersebut yakni Caleg DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman, Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar dan Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe.

Diketahui, tes kejiwaan untuk mendapatkan surat hasil psikotest dan tes urine untuk mendapatkan surat tes hasil bebas Narkoba.

Dokumen itu digunakan Zul Iskandar Suleman sebagai syarat menjadi caleg DPRD Bone Bolango.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.

Rentetan bukti peristiwa dan fakta sudah dikumpulkan oleh penyidik, bahkan bukti itu yang menjadi landasan ketiga pelaku ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terkuak setelah Polres dan Bawaslu Bone Bolango membahas dan menyerahkan berkas tindak pidana pemilu kepada Kejaksaan Negeri pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Akhir penyerahan perkara harus dilakukan oleh pihak polres dan Bawaslu Bone Bolango karena sudah memasuki hari ke-14 pada Kamis 18 April 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved