Caleg Jadi Tersangka

Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg Didalami Kejaksaan Negeri Bone Bolango

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa, SH, MH, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari untuk meneliti berkas

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
ILUSTRASI -- 3 pelanggaran pileg 2024 terancam penjara. 

TRIBUNGORNTALO.COM, Gorontalo --  Kejaksaan Negeri Bone Bolango mulai meneliti berkas perkara kasus pemalsuan dokumen oknum caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.

Penelitian berkas perkara ini akan dilakukan selama tiga hari kerja, terhitung sejak Jumat (19/4/2024).

Proses penelitian akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin dan Selasa (22-23 April 2024).

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara.

Jika memenuhi syarat, kejaksaan akan melimpahkan berkas ke tahap selanjutnya, yaitu pengadilan.

Namun, jika tidak memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Polres Bone Bolango untuk dilengkapi.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari untuk meneliti berkas perkara, baik kelengkapan formil maupun materil.

"Kami selalu menjunjung tinggi perundangan-undangan dalam menangani kasus apapun, termasuk kasus pemalsuan dokumen oknum caleg DPRD Bone Bolango ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menetapkan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu terkait joki tes urine dan tes kejiwaan, serta pemalsuan ijazah, pada Kamis (19/04/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah Caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar, dan Ketua Tim Pemenangan ZIS Abdul Fattah Botutihe.

Mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen ijazah, surat tes hasil narkoba, dan surat psikotest, yang digunakan Zul Iskandar Suleman sebagai syarat menjadi caleg DPRD Bone Bolango.

Polres dan Bawaslu Bone Bolango telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana pemilu kepada Kejaksaan Negeri pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Ketiga tersangka terancam enam tahun penjara jika terbukti bersalah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved