Sabtu, 14 Maret 2026

Hamim Pou Tersangka Korupsi

Alasan Kejati Gorontalo Baru Tetapkan Hamim Pou Jadi Tersangka Kasus Bansos Bone Bolango

Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengungkap penyebab penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo se

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Alasan Kejati Gorontalo Baru Tetapkan Hamim Pou Jadi Tersangka Kasus Bansos Bone Bolango
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo, Hamim Pou jadi tersangka kasus bantuan sosial 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengungkap penyebab penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo sempat tertunda.

Diketahui, penetapan tersangka Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menuai tanya dari berbagai pihak

Pasalnya penetapan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) itu berbeda dengan dua rekan Hamim pada kasus yang sama.

Berdasarkan putusan kasasi dua mantan bawahan Hamim yakni Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dan Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 silam.

Sementara Hamim baru diputuskan menjadi tersangka dan ditahan pada Rabu 17 April 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan hal tersebut karena tahun politik sehingga proses penyidikan tertunda.

Purwanto bahkan mengatakan pihaknya tidak menemukan kesulitan dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Hamim Pou.

"Namun, kejaksaan di tahun politik ini tidak mau, kejaksaan dijadikan alat untuk menghambat bagi warga negara yang mencalonkan sebagai calon legislatif ataupun pilkada yang akan datang," ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/4/2024)

"Itu ditegaskan bapak jaksa agung dengan memo random yang beliau keluarkan," tambahnya

Untuk calon legislatif, kata Purwanto, ditindaklanjuti setelah pilihan Legislatif selesai.

"Makannya baru sekarang kita tindaklanjuti," tegasnya 

Diketahui, Hamim Pou sempat mencalonkan diri jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu 2024.

Hasilnya, Hamim harus gigit jari lantaran kalah jumlah perolehan suara di Sulut.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024).
Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024). (TribunGorontalo.com)

Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial mencuat ke publik setelah tiga nama tersangka ditetapkan.

Mereka adalah eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou; eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.

Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Sementara Hamim baru ditetapkan hari ini, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Lantas, bagaimana kronologi kasus korupsi bansos Bone Bolango?

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.

Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.

Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. 

Hamim Bantah Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango

Hamim didampingi oleh para petugas Kejati Gorontalo menuju mobil tahanan lapas Kota Gorontalo.

Eks bupati Bone Bolango tiga periode itu mengenakan pakaian berwarna jingga bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi'.

Hamim mengaku tidak menilep sepersenpun dana bansos.

"Insyaallah tidak ada satu rupiah pun," ungkapnya kepada wartawan saat menuju mobil tahanan lapas, Rabu (17/4/2024).

Hamim hanya bisa berharap dirinya dipermudah dalam melalui musibah yang dihadapinya saat ini.

"Alhamdulillah, Subhanallah, semoga Allah mudahkan," ucapnya.

Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit.

"Tidak tahu dari mana," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved