Hamim Pou Tersangka Korupsi
10 Fakta Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Berikut 10 fakta Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 10 fakta Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Dikatehui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Hamim Pou menjadi tersangka kasus bansos tahun anggaran 2011-2012.
Hamim Pou ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam pada Rabu (17/4/2024).
Berikut 10 Fakta Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Resmi Jadi Tersangka :
1. Hamim Pou Tetap tersenyum
Meski dalam keadaan tangan terborgol, Hamim Pou melempar senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Eks Bupati Bone Bolango itu mengenakan rompi tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) di Bone Bolango, Rabu (17/4/2024).
Saat diterpa pertanyaan dari sejumlah wartawan, Hamim tak mengeluarkan sepatah kata. Ia terus berjalan didampingi petugas Kejati Gorontalo
2. Hamim Pou Langsung Ditahan di Lapas Gorontalo

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hamim Pou langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo
Hamim Pou ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo pada Rabu Rabu (17/4/2024). .
Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.
Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
"Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo," ungkapnya
3. Alasan Hamim Pou Baru Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengungkap penyebab penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo sempat tertunda.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan hal tersebut karena tahun politik sehingga proses penyidikan tertunda.
Purwanto bahkan mengatakan pihaknya tidak menemukan kesulitan dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Hamim Pou.
"Namun, kejaksaan di tahun politik ini tidak mau, kejaksaan dijadikan alat untuk menghambat bagi warga negara yang mencalonkan sebagai calon legislatif ataupun pilkada yang akan datang," ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/4/2024)
"Itu ditegaskan bapak jaksa agung dengan memo random yang beliau keluarkan," tambahnya
Untuk calon legislatif, kata Purwanto, ditindaklanjuti setelah pilihan Legislatif selesai.
"Makannya baru sekarang kita tindaklanjuti," tegasnya
Diketahui, Hamim Pou sempat mencalonkan diri jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu 2024.
Hasilnya, Hamim harus gigit jari lantaran kalah jumlah perolehan suara di Sulut.
4. Hamim Pou Beri Bansos Melebihi Batas Nominal
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan kasus ini berawal Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian bansos pada tahun anggaran 2011 dan 2012.
Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.
Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.
"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
5. Hamim Pou Pernah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Hamim Pou sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun saat itu Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penghentian penyidikan atau SP3
Tahun 2021, kasus ini dibuka kembali setelah adanya gugatan praperadilan.
Pengadilan Negeri Gorontalo membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Bupati Bone Bolango.
Dua bawahan Hamim Pou yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan mantan Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.
Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
6. Jaksa Periksa 72 Orang
Dalam hasil penyelidikan, Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.
Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.
Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen.
7. Hamim Pou Bantah Korupsi
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo karena kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
Hamim mengaku tidak menilep sepersenpun dana bansos.
"Insyaallah tidak ada satu rupiahpun," ungkapnya kepada wartawan saat menuju mobil tahanan lapas, Rabu (17/4/2024).
Hamim hanya bisa berharap dirinya dipermudah dalam melalui musibah yang dihadapinya saat ini.
"Alhamdulillah, Subhanallah, semoga Allah mudahkan," ucapnya.
Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit.
"Tidak tahu dari mana," tuturnya.
8. Hamim Pou Terancam Penjara 20 Tahun
Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.
Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan terancam penjara 20 tahun.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun," ungkapnya
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
9. Hamim Pou Disambut Isak Tangis Bupati dan Sekda
Hamim Pou disambut oleh sejumlah pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Bone Bolango saat tiba di Lapas Gorontalo pada Rabu (17/4/2024).
Dalam video yang viral dibagikan berkali-kali di grup WhatsApp itu, Hamim tampak dipeluk oleh Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu.
Ada pula Pj Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli yang memeluk Hamim Pou sambil berderai air mata.
Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma menangis tersedu-sedu sembari memeluk erat Hamim.
Wanita perekam video juga terdengar menangis dan menyemangati eks Bupati Bone Bolango tersebut.
"Semangat pak, insyaallah ada hikmahnya. Ya Allah," ucap sang perekam video berdurasi 23 detik tersebut.
10. Rumah Hamim Pou Sepi
Suasana rumah Hamin Pou sepi dan tak ada aktivitas sama sekali.
Rumah di Jalan Huduio, Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango itu terbuka pagarnya.
Namun tak ada satu pun orang di depan kediaman eks Bupati Bone Bolango tersebut.
Padahal rumah ini biasa dijaga setidaknya satu petugas keamanan.
Amatan TribunGorontalo.com, tidak ada petugas ataupun penjaga rumah pada Rabu (17/4/2024).
Sunaryo, warga Sekitar, mengaku tidak mengetahui penyebab sepinya rumah Hamim.
Semua pintu dan jendela memang tertutup rapat seperti tidak berpenghuni. Hanya terdapat mobil terparkir di sudut rumah.
"Padahal biasanya ramai di sini, sekarang sudah sepi," ucap Aryo. (TribunGorontalo/Aldi/Arianto/Fernandes)
Update Kasus Korupsi Bansos Bonebol: Hamim Pou Tidak Penuhi Panggilan Kejati Gorontalo karena Sakit |
![]() |
---|
Berkas Perkara Korupsi Sudah Lengkap tapi Hamim Pou Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Korupsi Hamim Pou di Gorontalo Lengkap Sejak Oktober, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
Tersangka Hamim Pou Terlihat di DPP Nasdem Jakarta, Pengamat Hukum Soroti Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Praperadilan Hamim Pou Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.