Berita Provinsi Gorontalo
Terekam ETLE, Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Hari Ketupat Gorontalo Siap-siap Terima Surat Tilang
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif merekam pelanggaran lalu lintas (lantas) saat Hari Ketupat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/112023_Momen-Liburan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif merekam pelanggaran lalu lintas (lantas) saat Hari Ketupat.
Kendatipun tidak ada tilang di jalanan karena menghindari kemacetan, ETLE tetap berfungsi.
"Tetap terekam sebagai pelanggaran lantas," ujar Gakum Dirlantas Polda Gorontalo Iptu Gendut Hartono saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Tugu Ketupat, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/4/2024).
Gendut Hartono menuturkan, ada tiga kamera ETLE tersebar di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, Simpang Lima Telaga dan Kota Gorontalo, dan Kelurahan Hutuo Kabupaten Gorontalo.
"Kamera ETLE jumlahnya hanya tiga, tapi kamera pengintai yang dipantau di RTMC jumlahnya 36 titik tersebar di se-Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Transaksi Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Diduga Peminatnya Turis Arab
Adapun denda tilang ETLE dikenakan dengan berbagai jenis tarif.
Kanit Sigar Subdit Gakum Dirlantas Polda Gorontalo, AKP Abipraya, menuturkan tarif denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
"Secara umum ada lima jenis pelanggaran yang nanti bisa dilakukan tilang ETLE," ungkap Abipraya, Kamis (14/4/2024).
Baca juga: Kamis Besok Polisi Gorontalo Ungkap 4 Tersangka Kasus Joki Dokumen Caleg DPRD Bone Bolango
Tata cara pembayaran dapat dilakukan dengan membayar ke bank dan atau mengikuti sidang.
"Sebelumnya pelanggar akan menerima surat, yang nanti akan kami kirimkan ke alamat masing-masing, dengan mencantumkan pelanggaran dan dendanya," ulasnya.
Batas waktu untuk pembayaran denda dihitung sejak 15 hari tanggal pelanggaran.
"Jika tidak bisa melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara," tandasnya.
Selain itu, kendaraan yang sudah kena tilang ETLE dan belum mengurusnya, masih berpotensi sama menerima sanksi tambahan untuk pelanggaran berikutnya.
Perlu diketahui, apabila pelanggar telah membayar denda di bank, maka tidak perlu lagi untuk datang ke sidang.