Berita Provinsi Gorontalo
Terekam ETLE, Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Hari Ketupat Gorontalo Siap-siap Terima Surat Tilang
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif merekam pelanggaran lalu lintas (lantas) saat Hari Ketupat.
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/112023_Momen-Liburan.jpg)
TribunGorontalo.com
"Dan besaran denda hanya hitungan maksimalnya saja, yang dibayar di pengadilan mungkin tak akan sampai segitu," tutupnya.
Berikut merupakan jenis pelanggaran kena tilang ETLE, beserta besaran sanksinya.
- Menggunakan polsel saat berkendara: Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
- Tidak menggunakan helm: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Melanggar rambu dan marka jalan: Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
- Memakai plat nomor palsu: Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
(TribunGorontalo.com/ Herjianto)
Baca Juga