Kamis, 12 Maret 2026

Berita Provinsi Gorontalo

Terekam ETLE, Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Hari Ketupat Gorontalo Siap-siap Terima Surat Tilang

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif merekam pelanggaran lalu lintas (lantas) saat Hari Ketupat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terekam ETLE, Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Hari Ketupat Gorontalo Siap-siap Terima Surat Tilang
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat Hari Ketupat akan mendapat sanksi tilang. 

"Dan besaran denda hanya hitungan maksimalnya saja, yang dibayar di pengadilan mungkin tak akan sampai segitu," tutupnya.

Berikut merupakan jenis pelanggaran kena tilang ETLE, beserta besaran sanksinya.

  • Menggunakan polsel saat berkendara: Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
  • Tidak menggunakan helm: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  • Melanggar rambu dan marka jalan: Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  • Memakai plat nomor palsu: Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

 

(TribunGorontalo.com/ Herjianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved